Senin, 28 Januari 2013

Wahai muslimah..



Bismilahirrahmanirrahiim

INTAN MUTIARA

Wahai muslimah..
Allah telah memuliakanmu dan mengangkat tinggi kedudukanmu..
Ia menginginkan dirimu terpelihara dan terjaga dari tangan-tangan jahat yang ingin menjerumuskanmu ke lembah kehinaan dan memanfaatkan kelemahanmu..

oleh karena itu..
Allah menetapkan hukum dan peraturan yang dapat menjamin jatidirimu sebagai seorang wanita..karena engkau bukanlah laki-laki..dan laki-laki juga bukanlah dirimu..
Allah SWT berfirman: "… ..dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan…"(QS. 3:36)

Sebagai renungan..
Beberapa hukum yang disyariatkan untuk wanita demi memelihara kemuliaan martabat dan jati diri yang tinggi..

Pertama..
Allah menghalalkan kepadamu MEMPERHIAS DIRI dengan perhiasan dari emas dan sutra murni yang Ia haramkan bagi kaum laki-laki..

Rasulullah bersabda.."Kedua perhiasan ini (emas dan sutra murni) diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi wanita" (HR. Ibnu Majah dari Ali bin Abi Thalib a.)..
Ia halalkan semua ini untukmu demi menjaga kecantikanmu dan sifatmu yang lembut...

Kedua..
Sebaliknya..Allah mengharamkan segala sesuatu yang dapat menghilangkan sifat kewanitaanmu yang halus dan lembut itu..
baik dalam berpakaian..bertingkah dan perilaku yang menyerupai laki-laki.. demikian juga laki-laki diharamkan menyerupai wanita dalam pakaian..gerak dan tingkah laku..karena hal itu tidak sesuai dengan jiwa dan tabiatnya...

Rasulullah bersabda.."Allah melaknati laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita memakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah ra.)

Ketiga..
Allah MELINDUNGI KELEMAHANMU dan menempatkanmu selalu dalam naungan laki-laki..Ia TIDAK MENUNTUTMU MENCARI PENGHIDUPAN untuk memenuhi keperluanmu atau keperluan orang lain..tetapi kaum laki-lakilah yang wajibkan memenuhi semua keperluan hidupmu..karena mereka tak ingin engkau bergelut dalam kehidupan demi sesuap nasi agar engkau tak terhina...

Jika engkau seorang gadis..ayahmu dan saudara laki-lakimulah yang memenuhi keperluanmu..
jika engkau seorang ibu..anakmu yang laki-laki yang dituntut menjamin keperluan hidupmu..dan
jika engkau seorang isteri..suamimu yang harus bertanggung jawab atas semua keperluanmu..
lalu jika tak ada seorangpun di antara mereka yang menjamin keperluan hidupmu..maka Allah mewajibkan kepada pemerintah memenuhi semua hajat hidupmu yang asasi...

Keempat..
Allah memerintahkan kepadamu MENJAGA PANDANGANMU terhadap lawan jenis..agar syaitan tidak menjerumuskanmu ke dalam kubangan yang hina...

Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka…" (QS. 24:31)

Kelima..
Allah memerintahkan kepadamu MENJAGA TUBUHMU dari pelecehan tangan-tangan jahil dan penghinaan mata-mata yang nakal..
dengan membalutnya dengan pakaian mulia kecuali muka dan telapak tanganmu.

Allah berfirman: "…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka…"(QS. 24:31)

Keenam..
Allah memerintahkan kepadamu TIDAK MENAMPAKAN perhiasanmu yang tersembunyi seperti rambut..leher..betis dan lengan tanganmu kecuali kepada suamimu dan orang-orang yang termasuk mahram bagimu...

Allah berfirman yang artinya: "…dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka..atau ayah mereka..atau ayah suami mereka..atau putera-putera mereka..atau putera-putera suami mereka..atau saudara-saudara mereka..atau putera-putera saudara laki-laki mereka..atau putera-putera saudara perempuan mereka..atau wanita-wanita Islam..atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..." (QS. 24:31)

Ketujuh..
Allah memerintahkan kepadamu BERJALAN DENGAN SANTAI dan BERBICARA DENGAN NADA RENDAH..sehingga engkau nampak berwibawa dan terhormat.

Allah berfirman.."…Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (QS. 24:31)"…
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya…"(QS. 33:32)


Kedelapan..Allah memerintahkan kepadamu MENGHINDARI segala sesuatu yang dapat menarik perhatian kaum laki-laki kepada dirimu..dan tergoda dengan penampilanmu dengan mengikuti perilaku kaum jahiliyah pertama atau kaum jahiliyah abad ini...

Rasulullah bersabda.. "Wanita yang memakai wangian lalu keluar dari rumahnya agar orang-orang mencium aromanya adalah penzina" (HR. Abu Daud)


Kesembilan..
Allah melarangmu berduaan dengan laki-laki selain suami dan mahrammu agar syaitan tidak menjatuhkanmu ke jurang kehinaan...

Rasulullah bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita dan janganlah pula ia pergi kecuali di dampingi mahramnya" (Muttafaqun'alaih)


Wahai ukhty...
jika direnungkan semua perintah Allah ini dengan hati nurani yang jernih dan jujur..
maka kita sadari bahwa Allah sungguh telah menempatkan diri wanita bagaikan intan mutiara yang tersimpan di tempat yang terjaga yang tidak boleh dijamah oleh tangan orang yang di hatinya ada penyakit..

sesungguhnya,.....betapa mulianya dan terhormatnya WANITA di dalam Islam..

**Uhibbukum Fillah**

By. Ca. JO . Btw. Tn. Abang


Minggu, 27 Januari 2013

Hukum Melafadzkan Niat Ushalli sebelum shalat



Hukum Melafadzkan Niat Ushalli sebelum shalat

Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting. Sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah. Benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat. Karena niat mempunyai dua kecenderungan: ikhlas atau syirik.

Pengertian Niat

Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘sesuatu yang dimaksudkan’.

Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.

Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi. Beliau mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.” (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30)

Al-Qarafi mengatakan, “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.” (Mawahid al-Jalil 2/230).

al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari)

Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”

Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.

Melafadzkan Niat

Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).

Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan, semisal, Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Fardhan Lillahi Ta’ala?

Dalam hal ini perlu ada rincian:

a). Mengucapkan niat dengan bersuara keras

Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (al-A’lam, 3/194)

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alas an: riya dan pengucapan niat itu sendiri.

Orang yang mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hal 1/254-157)
b). Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan

Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28)

Dalam al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab: 21)

Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Mengucapkan niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)

Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid’ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi’i.

Artikel :Cak JO. Btw...Tn Abang

BERSYUKURLAH



BERSYUKURLAH

Ketika kamu MASIH BISA BERSAMA orang yang kamu kasihi, BERSYUKURLAH!
Sebab waktu-waktu itu terasa begitu BERHARGA;

Ketika kamu BERTENGKAR dengan orang yang kamu kasihi, BERSYUKURLAH!
Sebab kamu akan SEMAKIN MENGENALNYA;

Ketika kamu DISAKITI oleh orang yang kamu kasihi, BERSYUKURLAH!
Sebab kamu dapat belajar bagaimana MENGASIHI DENGAN TULUS;

Ketika kamu BERPISAH dengan orang yang kamu kasihi, BERSYUKURLAH!
Sebab setidaknya kamu masih BISA MELIHATNYA DARI JAUH;

Ketika kamu masih BISA MELIHATNYA DARI JAUH, BERSYUKURLAH!
Sebab paling tidak kamu tau DIA BAIK-BAIK SAJA;

Ketika kamu sangat MERINDUKANNYA, BERSYUKURLAH!
Sebab kamu masih bisa mendoakannya SEBAGAI TANDA KAMU MENGASIHINYA;

Ketika ia SUDAH TERLALU JAUH DAN SULIT UNTUK MENGGAPAINYA KEMBALI, BERSYUKURLAH!
Sebab ia PERNAH HADIR DI DALAM HIDUPMU;

Ketika ia TIDAK JUGA KEMBALI padamu, BERSYUKURLAH!
Sebab kamu bisa BELAJAR APA ARTINYA KETULUSAN;

Ketika kamu TAU BAHWA TUHAN TIDAK MENGHENDAKIMU UNTUK BERSAMANYA, BERSYUKURLAH!
Sebab Tuhan sedang MERENDA HIDUP KITA SETURUT KEHENDAK-Nya

Jika engkau



Bismillahirrahmaanirahim,


Telah kuteguhkan hati untuk memilihmu.
Telah kuteguhkan diri untuk selalu dapat memilikimu.


Akan tetapi..


Jika engkau masih bertanya sebesar apa rasa cintaku kepadamu..
Maka kujawab bahwa cintaku kepadamu tak mungkin melebihi rasa cintaku kepada Allah Rabb-ku.

Jika engkau masih bertanya sebesar apa rasa sukaku kepadamu..
Maka kujawab bahwa sukaku kepadamu tak mungkin melebihi rasa sukaku pada ibadah dan amal baikku.

Jika engkau masih bertanya sebesar apa rasa sayangku kepadamu..
Maka kujawab bahwa sayangku kepadamu tak mungkin melebihi rasa sayangku kepada Muhammad Nabi-ku.

Dan jika engkau masih bertanya sebesar apa rasa setiaku kepadamu..
Maka kujawab bahwa setiaku tak mungkin melebihi rasa setiaku kepada Islam Agama-ku.


Jika kita saling suka karena kecantikan dan keindahan serta kemuliaan akhlak..
Jika kita saling mencintai karena Allah..
Jika kita saling menyayangi dan saling setia hati karena niat ibadah..


Maka percayalah..!!


Bahwa Allah juga akan senantiasa menjaga dan akan memberikan cinta yang akan kita rajut bersama.

Dan Allah juga akan selalu menjaga cinta dari setiap hamba-Nya yang senantiasa melebihkan rasa cinta kepada-Nya dibanding cinta pada yang lainnya. InsyaAllah
Maha suci Allah atas segala firman-Nya,,, Aamiin Insya Allah,,,

Ya ALLAH ...


Aku mencari-MU diruang dan waktu
Diketinggian sunyi ayat2-MU nan suci

Orang2 mencari masjid-MU
Orang2 berlari cemas dan takut
Bila terompet di tiup. .

Bersama gunung bersujud,
batu bertasbih...
angin bertaqmid,...
pohon2 bertakbir...
api bertahlil...

belantara sunyi ku bermakmum
Bersama menyeru "Asmaul husna.

Ya ALLAH ...
ampuni dosa-dosaku..
dan kedua orang tuaku ...
serta para leluhurku. .